Humas Arus, Restu Bagaskara mengatakan bertepatan dengan May Day ini ada beberapa hal yang ingin disampaikan para buruh di Yogyakarta, di antaranya soal kesejahteraan sebab upah di DIY yang sangat rendah bahkan paling rendah di Indonesia.
Selain itu di massa pandemi banyak buruh yang menganggur karena di PHK. Untuk itu minta pemda DIY memperhatikan kondisi para buruh di DIY ini.
"Kami juga menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta kerja karena UU ini memberangus hak-hak pekerjaan," kata Restu di sela-sela aksi.
Dalam kesempatan itu, Arus juga meminta agar THR dibayarkan penuh tidak dicicil. "Ada empat tututan Arus yang urgen, pertama cabut UU Omnibus Law, beri THR 100%, berikan upah layak dan cabut perda DIY no 1/2021 tentang Larangan Aksi di beberapa lokasi," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait