Polres Bantul menggelar razia lalu lintas dan menjaring puluhan pelanggar. (foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id - Ratusan pengendara sepeda motor terjaring razia lalu lintas yang digelar Polres Bantul di Jalan Parangtritis, Rabu (1/2/2023). Petugas menindak puluhan pengendara yang melanggar lalu lintas. 

Razia terbuka ini dilaksanakan selama 2,5 jam dengan sidang ditempat. Setiap pelanggar langsung disidangkan oleh hakim dari Pengadilan Negeri Bantul. Petugas juga menggandeng dari pihak perbankan untuk menerima pembayaran denda atau  biaya tilang.

Razia kali ini dilaksanakan dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Namun dari yang terjaring razia kebanyakan pengendara tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan berkendaraan seperti SIM dan STNK

“Ada beberapa kendaraan yang terjaring karena menggunakan knalpot brong. Namun sebagian besar justru dari pelanggaran surat-surat berkendaraan,” kata Kasatlantas Polres Bantul Iptu Fikri Kurniawan, Rabu (1/2/2023). 

Salah satu pelanggar lalu lintas Priyo Subekti mengaku kaget dengan razia terbuka yang dilaksanakan Polres Bantul. Dia mengira, saat ini sudah tidak ada lagi penindakan di tempat.  Namun mengggunakan pelanggarana dengan sistem Etle. 

“Tadi tidak bawa surat-surat. Saya kira tidak ada razia manual sudah dengan sistem Etle,” ujarnya.

Sementara itu Hakim PN Bantul Sigit Subagyo mengatakan, semua pelanggaran diwajibkan untuk membayar denda. Bagi yang tidak mengenakan helm, tidak membawa SIM atau STNK dikenai denda bervariasi dari Rp20.000 hingga Rp50.000. 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network