BANTUL, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi, menyusul adanya potensi dampak fenomena La Nina. Status ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 480 Tahun 2020 yang berlaku mulai 7 Oktober sampai dengan 28 Februari.
“Status ini kami tetapkan karena Bantul merupakan wilayah rawan bencana,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul Budi Wibowo, Rabu (21/10/2020).
Kabupaten Bantul dikenal rawan dengan bencana banjir, angin kencang dan longsor. Mengantisipasi adanya ancaman La Nina Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan menyusun program dan kegiatan siaga darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang. Mereka telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dna OPD terkait lainnya.
“Kami sudah mendirikan 20 pos pemantau dilokasi rawan banjir, tanah longsor dan angin kencang,” kata Kepala BPBD Bantul Dwi Dayanto.
Selama ini daerah yang rawan bencana tersebar di enam kecamatan. Mulai dari Kecamatan Piyungan, Dlingo, Pleret, Pondung, Imogiri dan Kasihan. Setap pos pantau harus dilengkapi dengan tempat pengungsian.
Kepala Stasiun Klimatologi (Staklim) Mlati, (BMKG) Yogyakarta, Reni Kraningtyas mengatakan Fenomena La Nina di Indonesia sudah berlangsung sejak dua bulan yang lalu. Saat ini sudah memasuki status moderat atau sedang yang akan terus berlangsung hingga Maret tahun 2020.
Fenomena La Nina yang berbarengan dengan awal musim penghujan, berdampak pada curah hujan yang tinggi. Fenomena ini ditandai dengan anomali suhu muka laut yang bernilai minus di Pasifik dengan seputar ekuator minus 1,2.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait