BANTUL, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik politik uang bisa dijerat dengan pidana. Praktik jual beli uang karena bisa menghasilkan pemimpin koruptor.
“Pemberi dan penerima politik uang itu bisa dipidana. Masyarakat harus mengubah pola pikir terhadap pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, Rabu (21/10/2020).
Politik transaksional kerap muncul di masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. Untuk memenangkan pertarungan, praktik jual beli suara dilakukan. Cara kotor seperti ini akan menjadikan pemimpin koruptor yang tidak memiliki integritas.
“Kalau sudah ada transaksi politik uang maka ketika pemimpin terpilih, pemilih sudah tidak punya hak apa pun karena haknya sudah terbeli,” kata Harlina.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait