Dampak dari politik transaksional, juga lebih berpotensi melahirkan pemimpin yang korup. Karena mengeluarkan modal yang banyak, mereka akan melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau koleganya.
“Marilah kita sama-sama melawan politik uang,” katanya.
Harlina mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur mengenai sanksi dan larangan praktik politik uang. Ada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 73, Pasal 135 dan Pasal 187 dan Pasal 73 mengatur tentang larangan dan bentuk sanksi politik uang. Selain itu pada Pasal 135 mengatur mengenai pelanggaran politik uang yang terstruktur sistematis dan masif serta aturan sanksi.
“Calon terpilih yang terbukti melanggar ketentuan pasal 73 bisa dibatalkan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait