SLEMAN, iNews.id – Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sleman melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena masih membuka usaha melebihi ketentuan waktu. Pemilik usaha adiminta untuk menutup usahanya dan diberikan teguran.
“Kami masih temukan beberapa tempat usaha yang operasionalnya melebihi ketentuan,” kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Susmiarto di Sleman, Minggu (21/3/2021).
Patroli dan sosialiasi yang dilaksanakan satpol PP mendasarkan padaPeraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendaliannya,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait