Polsek Depok Timur menggelar reka ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

“Motifnya, kedua pelaku sakit hati dengan korban karena ASP merasa dikerjai korban saat berada di rumah warga di Jombor,” kata Suhadi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan Perencanaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network