Polisi menunjukkan tersangka dan sepeda motor yang dicuri. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Pelaku juga mengakui terpaksa mencuri karena terbentur kondisi ekonomi. Dia harus membayar utang yang mencapai jutaan rupiah. 

“Saya kembali mencuri karena butuh uang untuk bayar utang,” katanya. 

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network