Dari pemeriksaan, pelaku nekat mencuri setelah melihat kabel telepon yang bergelantungan di atas pohon di sekitar Desa Mlese. Malam hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku seorang diri beraksi mencuri kabel Telkom.
”Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait