JAKARTA, iNews.id - Desakan publik terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat respon pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah membentuk tim khusus membahas revisi undang-undang tersebut.
Mahfud menyebut ada dua tim yang dibentuknya "Satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi sekarang ini Kemenko sudah membentuk dua tim," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Dia menjelaskan, tim satu bertugas sebagai kelompok yang membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Tim tersebut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan beberapa kementerian lainnya.
"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah karena kan ada gugatan bahwa UU ini pasalnya mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan, dan diskriminatif," ucapnya.
Pembentukan tim tersebut atas izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa waktu lalu mempersilahkan khalayak ramai untuk berdiskusi revisi UU ITE. Mahfud memastikan diskusi tersebut akan dilakukan secara terbuka.
Adapun dua tim tersebut, kata Mahfud, akan mulai bekerja pada hari Senin (22/2/2021).
"Kan Presiden mengatakan silahkan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminitatif. Kita diskusikan secara terbuka," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait