JAKARTA, iNews.id - Ribuan Warga Negara Asing (WNA) diketahui telah memiliki e-KTP. Sesuai aturan perundang-udangan hal itu ternyata diperbolehkan.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun tentang Administrasi Penduduk.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, negara-negara yang WNA-nya paling banyak memiliki e-KTP dari 10 negara.
Adapun negara tersebut yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, China, Amerika Serikat, Inggris, India dan Malaysia. WNA Korea Selatan paling banyak memiliki e-KTP, sementara WNA China menempati urutan lima.
"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya e-KTP yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, China 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait