Polisi menunjukkan tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam. (foto: istimewa)

Korban yang terluka berteriak meminta tolong sehingga banyak warga berdatangan. Warga berhasil menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka bacok pada tangan. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP  tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network