"Kemudian meskipun itu meninggal tapi terdakwahnya itu masih berusaha membawakan ke rumah sakit nah itu senua tidak masuk akal. kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara hukum," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait