Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti vonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan di Surabaya. (Foto: iNews)

"Kemudian meskipun itu meninggal tapi terdakwahnya itu masih berusaha membawakan ke rumah sakit nah itu senua tidak masuk akal. kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara hukum," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network