JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo terancam enam tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini kesandung kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tsk ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.
"Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Zulpan memastikan bahwa, Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait