Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean atas kasus pencemaran nama baik (Foto: Irfan Ma"ruf)

Lebih lanjut, dia mengaskan kasus membawa barang-barang dari kantor ke rumah tersebut telah selesai di pengadilan dan mendapatkan putusan tetap. Imam Nahrowi sebagai pelapor telah mengakui kesalahannya dan membayar proses persidangan.  

"Faktanya hal yang disebut itu sudah inkrah sudah lama 2019. Sudah memutuskan kasus tersebut," tuturnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network