Penyembelihan hewan kurban Selasa (20/7/2021). (Foto Ilustrasi: iNews/Heri Purnomo)

SLEMAN, iNews.id - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Sleman kebanjiran izin rekomendasi permohonan pemotongan hewan kurban dari masyarakat Sleman.  Sesuai SE Bupati Sleman  pemotongan hewan kurban wajib di rumah potong hewan (RPH).
 
Namun jumlah RPH  dan kapasitasnya terbatas. Yakni hanya dua tempat, satu di Mancasan  untuk sapi  dengan kapasitas 20 ekor sapi per hari dan di Kentungan untuk kambing dan domba dengan kapasitas 30  ekor per hari.

Karena  tidak mungkin dapat melayani pemotongan dalam waktu bersamaan maka pemotongan hewan kurban berlangsung selama tiga hari 21-23 Juli 2021.

Plt kepela DPPP Sleman Suparmono mengatakan, dengan terbatasannya kapasitas RPH ini, maka  panitia kurban bisa melakukan pemotongan hewan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan.

Dari laporan yang masuk hingga Senin (19/7/2021) pukul 17.00 WIB ada  1366 izin rekomendasi permohonan pemotongan hewan kurban. Di Sleman sendiri  ada  sekitar 3.000 titik potong.

“Meski ada izin, namun para takmir atau  panitia kurban, tetap bisa melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan pengendalian Covid-19," katanya, Selasa (20/7/2021).


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network