tersangka (ilustrasi)

Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Polisi juga menyita bambu, batu dan tali yang ujungnya dipasangi gir.

“Kami masih mendalami motif para pelaku, melakukan perusakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network