Sebuah gedung di Ukraina rusak parah akibat serangan Rusia. Ukraina menuding Rusia menggunakan bom vakum yang dilarang oleh berbagai organisasi internasional. (Foto: Ist)

Juru Bicara Gedung Putih Jen Psaki mengatakan, dia sudah melihat laporan soal itu namun belum mendapat konfirmasi resmi bahwa Rusia menggunakan senjata semacam itu. 

"Jika itu benar, berpotensi menjadi kejahatan perang," katanya, seraya menambahkan organisasi internasional akan menyelidikinya.

Belum ada komentar dari pemerintah Rusia, kedubes di Washington DC belum memberikan komentar kepada Reuters.

Amnesty International menyatakan hukum humaniter internasional melarang penggunaan senjata yang tidak pandang bulu seperti bom tandan. Meluncurkan serangan tanpa pandang bulu yang membunuh atau melukai warga sipil merupakan kejahatan perang.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network