KPPBC TMP B Yogyakarta menunjukkan barang bukti di kantor KPPBC TMP B Yogyakarta, Rabu (6/1/2021). (Foto MNC News Portal/priyo setyawan)

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan tersangka ini pegiriman importansi barang tersebut ke Yogyakarta baru pertama kali. Termasuk barang itu akan diedarkan kemana. 

Untuk kasus ini CDS dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

“Ini bukan yang pertama sebab tahun 2020 juga pernah mengungkap namun jumlahnya kecil dan untuk kali ini jumlahnya besar. Biasanya dikirim ke Jatim dan di Semarang. Sehingga ini agak baru ke Magelang. Apakah akan diedarkan ke Magelang atau kemana. Sekarang ditangani BNNP DIY,” ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network