Dia mengatakan korban yang terluka di bagian kepala dan leher kemudian dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang, namun dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut korban meninggal dunia.
"Hasil visum luar yang bisa dilihat ada luka bekas senjata tajam di kepala dan leher. Senjata yang digunakan adalah golok," katanya.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku kemudian melarikan diri. Kapolsek Salaman AKP M Sodik mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait