Sementara itu, Muhammad Faizal mengatakan, Muscablub ini telah sesuai dengan amanah DPP hasil dari Munaslub bulan Desember 2022 lalu. Segala sesuatu yang dilakukan DPD maupun DPC di bawah kepemimpinan Sidik Pramono adalah sah dan legal secara hukum.
"Kepengurusan hasil muscablub ini legal dan sah secara hukum," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait