Kapolsek Pengasih AKP Joko Nugroho menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian koperasi di Polres Kulonprogo, Selasa (14/5/2024). (Foto: Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Tak terima dipecat tanpa pesangon yang jelas, AS (32 tahun) warga Sragen, Jawa Tengah nekat mencuri uang di tempat kerjanya. AS kini ditahan di ruang tahanan Polres Kulonprogo.

Kapolsek Pengasih AKP Joko Nugroho mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pada 16 Maret 2024 di koperasi yang ada di Pengasih, Kulonprogo. Pencurian itu diketahui ketika dua karyawan koperasi tiba di tempat bekerja.

Keduanya kaget mendapati ruang penyimpanan uang dalam kondisi terbuka. Apalagi setelah dilihat, brankas tempat menyimpan uang juga sudah terbuka.

Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan mereka dan diteruskan ke Polsek Pengasih. Koperasi tersebut telah kehilangan uang senilai Rp35 juta.

Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Dari hasil olah TKP ini mengarah kepada pelaku,” kata AKP Joko, Selasa (14/5/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network