Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan di Mapolsek Depok Timur, Sleman, Jumat (13/11/2020). (Foto : iNews.id/priyo setyawan)

Suhadi menjelaskan dari pemeriksaan FEY dan ASP melakukan tindak penganiyaan itu karena sakit hati kepada korban. Sebab ASP merasa dikerjai korban saat berada di rumah warga Jombor, Sendangadi, Mlati, Sleman, Minggu (8/11/2020) malam. ASP kemudian memberitahukan hal tersebut kepada FEY.

Mendapat laporan itu FEY menelpon korban untuk datang ke rumahnya di Kentungan untuk menyelesaikan masalah. Korban selanjutnya datang ke rumah FEY. Sesampainya di rumah FEY, korban dianiaya oleh FEY dan ASP. Keduanya memukul kepala korban dengan helm dan melempar dengan kaleng cat serta mengnjak-injak tubuh korban hingga meninggal dunia.

“Mengetahui korban meninggal, dengan memakai motor keduanya membawa korban ke selatan Lapangan Kentungan dan untuk mengetahui ditutup pakai selimut,” ujarnya.

FEY dan ASP dalam kasus ini dijerat pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan perencanaan ancaman hukuman maskimal 15 tahun.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network