Mereka kemudian terlibat adu mulut yang membuat pelaku emosi. Pelaku selanjutnya mengambil bensin yang sudah disiapkan dan menyiram korban serta membakarnya. Pelaku selanjutnya kabur dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Kulonprogo. Korban yang ditolong warga dilarikan ke RSUD Wates, namun akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020).
Polisi akhirnya menangkap pelaku pada 29 Oktober lalu di Pasar Cikli, Temon, Kulonprogo. Pelaku sempat kabur ke Magelang, Wonosobo, Gunungkidul, Yogyakarta dan sejumlah kota di Jawa Tengah.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua sepeda motor milik korban dan pelaku. Selain itu juga ada botol tempat menyimpan bensin dan juga korek api gas dan tas.
“Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP jo 353 tentang Penganiayaan dan Penganiayaan Berat yang Direncanakan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait