Menurut AW, korban sebenarnya yang menantang dan membuat kegaduhan duluan. Saat itu, kami duduk dan tidak menantang siapapun. Korban datang dan menantang sopo sik wani karo aku.
“Dengan pengaruh alkohol, kami menanggapi hal itu," katanya.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-3 huruf e KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait