Petugas menunjukkan tersangka pengeroyokan di Mapolres Sleman, Kamis (7/10/2021). (Foto: Koran Sindo-MNC Portal/Priyo Setyawan)

 
Menurut AW, korban sebenarnya yang menantang dan membuat kegaduhan duluan. Saat itu, kami duduk dan tidak menantang siapapun. Korban datang dan menantang sopo sik wani karo aku.

“Dengan pengaruh alkohol, kami menanggapi hal itu," katanya. 

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-3 huruf e KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network