Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ist)

Akibat sabetan pedang ini, korban mengalami luka dan lari ke arah Jombor. Selanjutnya berobat ke RS Siloam dan melaporkan ke Polsek Mlati. 

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hanya berselang sehari pelaku berhasil ditangkap di Tegalrejo dengan barang bukti pedang sepanjang 60 cm.  

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network