Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu (MYD) telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus video syur.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 junto Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait