Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Memasuki H-4 bulan puasa, belum ada regulasi terkait pelaksanaan ibadah di masjid. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulonprogo akan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid untuk menekan penularan Covid-19. 

“Belum ada aturan khusus pelaksanaan ibadah selama Ramadan, tetapi untuk mengantisipasi penularan covid-19 kami akan batasi maksimal 50 persen dari kapasitas di masjid, musala ataupun surau,” kata Wakil Bupati yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana, Rabu (30/3/2022). 
 
Fajar mengatakan, kebijakan di lapangan masih sangat berubah menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Pemkab masih menunggu aturan teknis dalam pelaksanaan ibadah. Begitu ada aturan maka secapatnya akan disesuaikan. 
  
Gugus tugas tidak akan terlalu membatasi ruang gerak masyarakat untuk melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan. Hal ini didasarkan atas tren kasus Covid-19 di Kulonprogo yanbg terus menurun. Bahkan saat ini hanya sekitar 200 kasus aktif, jauh sudah turun dibandingkan awal Januari yang mencapai 3.000 kasus.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network