Salat Tarawih dengan penerapan protokol kesehatan. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY minta takmir masjid di DIY untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Kegiatan Salat Tarawih harus menerapkan jaga jarak dan menggunakan masker. 

“Untuk wilayah yang masih PPKM Level 3 harus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan sehingga pandemi ini bisa segera melandai," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif di Yogyakarta, Jumat (1/4/2022). 

Penerapan protokol kesehatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 8 Tahun 2022. Surat edaran itupun sudah disosialisasikan kepada seluruh takmir masjid maupun musala di DIY.

"Mohon pengertiannya, mohon kesadarannya karena suasana di Yogyakarta masih level 3 jadi kita masih berhati-hati," ujar dia.

Umat muslim harus mematuhi surat edaran ini agar tidak memunculkan klaster Covid-19 dari jemaah Salat Tarawih. Upaya pencegahan hanya bisa dilakukan dengan menerapkan prtookol kesehatan.  

“Semoga tidak ada klaster baru yang datang dari kegiatan tarawih," ujar Masmin.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network