JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terungkap sejumlah kesalahan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo di antaranya ditempatkan di tempat khusus.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo juga mendapat sanksi administratif. Yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," ujarnya.
"(Sanksi administratif) yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," sambungnya.
Dedi menambahkan, KKEP mempunyai waktu selama 21 hari untuk memutuskan apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau keputusannya sama dengan yang disampaikan hari ini, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait