YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY bakal memberikan sanksi kepada para pihak yang terlibat dalam pemaksaan pemakaian jilbab di SMA N 1 Banguntapan, Bantul. Namun sanksi itu akan diberikan setelah ada hasil investigasi.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Pemda DIY melalui Disdikpora DIY tengah melaksanakan investigasi dengan meminta keterangan kepada pihak sekolah, guru BK, dan orang tua. Masalah ini juga ditindalnjuti oleh Ombudsman DIY, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, hingga Itjen Kemendikbudristek.
“Nanti dari Disdikpora (DIY) akan menyimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin pegawai. Kalau ada levelnya apa dan sanksi akan disesuaikan tingkat pelanggaran,” kata Aji, Rabu (3/8/2022).
Sanksi ini bisa diberikan Disdikpora DIY ataupun Gubernur. Semuanya tergantung hasil investigasi. Jika ditangani Pemda, maka nanti Disdikpora akan mengirimkan surat yang menunjukkan pelanggaran pada pasal tertentu.
“Kalau memang itu kesalahan, tentu ada sanksi,” kata mantan Kepala Disdikpora DIY ini.
Aji memastikan sekolah negeri tidak boleh melakukan pemaksaan tentang pakaian jilbab atau tidak jilbab. Pakaian sekolah tergantung pilihan dari siswa dan orang tua. Tetapi pakaian sekolah itu harus sopan dan sesuai dengan seragam yang ditentukan.
“Kalau sekolahnya ada ciri khas agama itu beda. Kalau sekolah ini sekolah negeri, jadinya umum,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, kasus perundungan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemda DIY. Negara menjamin kemerdekaan bagi warga negara untuk memeluk agama sesuai Pasal 29 UUD 1945.
Sebagai daerah istimewa, DIY memiliki acuan pada Undang-undang Keistimewaan (UUK) No 13 Tahun 2012 dimana terdapat pasal 5 yang menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika. UUK lahir juga salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin perwujudan Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.
“Seharusnya setiap ASN dilingkungan Pemda DIY melaksanakan ini dengan baik. Apalagi ASN kalangan pendidik, seharusnya memiliki kesadaran dan pemahaman konstitusi lebih baik,” ujarnya.
Atas kejadian ini, semestinya kepala sekolah dan oknum guru dinonaktifkan dari jabatannya. Sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar konstitusi dan keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik.
“Kami (Komisi A) akan undang instansi terkait agar peristiwa ini tidak akan terulang kembali,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait