YOGYAKARTA, iNews.id - Santunan kematian untuk warga prasejahtera di Kota Yogyakarta naik dari sebelumnya Rp2 juta menjadi Rp3 juta. Ini untuk membantu pemakaman warga kurang mampu.
“Latar belakang kenaikan nilai santunan ditujukan untuk membantu warga prasejahtera, terutama saat pemakaman atau bedah bumi karena biayanya juga cukup tinggi,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Senin (8/3/2021).
Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan payung hukum untuk kenaikan nilai santunan kematian tersebut melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 yang ditetapkan pada pertengahan Januari 2021.
Pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan santunan kematian untuk 600 kejadian kematian, dan bisa ditambah melalui anggaran perubahan jika dibutuhkan.
Warga yang berhak menerima santuan kematian adalah warga miskin yang sudah ditetapkan dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) 2021.
“Apabila ada warga dari KSJPS yang meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 30 hari sejak kematian,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait