Seorang pelajar di Kulonprogo mendapat vaksinasi Covid-19. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Seperti vaksinasi pada orang dewasa, antara dosis pertama dan kedua dengan jeda 28 hari. Sebelum divaksin juga akan dilakukan screening dan pengecekan suhu tubuh. 

Pelaksanaan vaksinasi anak di DIY berlandaskan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Anak Usia 6-11 tahun.

Selain itu, mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berisi aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan tahun baru.

Lima kabupaten/kota di DIY, dinyatakan memenuhi syarat menggelar vaksinasi anak mengingat cakupan vaksinasi dosis pertama sudah diatas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

“Imunisasi anak selama ini di atas 90 persen,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network