Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi. (Foto: Antara)

Sedangkan untuk aturan salat tarawih, Heroe menyebut kegiatan akan diizinkan untuk wilayah yang masuk zona hijau atau tidak berada dalam kondisi penularan yang mengkawatirkan.

"Salat tarawih sebaiknya diikuti olehg warga yang tinggal di lingkungan sekitar saja. Jika ada warga dari luar wilayah diupayakan agar diberi tempat khusus. Dan untuk wilayah yang masuk zona merah akan diminta untuk tidak menggelar salat tarawih terlebih dulu," katanya.

Kondisi masjid pun diharapkan sudah terverifikasi oleh satgas di tingkat wilayah dan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti penyemprotan disinfektan sebelum dan seusai salat tarawih, jemaah harus memakai masker, membawa sajadah sendiri dan diupayakan sudah berwudhu dari rumah.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network