Wakil Bupati KulonprogoFajar Gegana mengukuhkan Satgas KTR . (foto: istimewa)

Koordinator Satgas Penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR, Baning Rahayujati mengatakan, sasaran penegakan perda ini akan menyasar perkantoran. Bagi para pelanggar yang dokumennya disita diminta untuk mengikuti sidang di Kantor Satpol PP Kulonprogo. 

“Sasaran kami lakukan secara acak. Nanti sanksi akan diberikan oleh masing-masing kepala OPD,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network