BANTUL, iNews.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul mulai melayani permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) jenis D khusus bagi penyandang disabilitas. Pelaksanaan pembuatan SIM ini dilayani di Kantor Satpas Satlantas Polres Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry Prana Widnyana, setidaknya ada 30 penyandang disabilitas yang mengikuti ujian SIM D. Sebanyak 27 di antaranya membuat SIM baru dan ada tiga yang perpanjangan.
"SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor,” kata dia Kamis, (21/9/2023).
Sebelum mengikuti ujian SIM, penyandang disabilitas ini wajib menjalani tes kesehatan dan psikologi di RS Bhayangkara Polda DIY. Sama seperi pemohon umum mereka tetap harus mengikuti prosedur yang sudah dietapkan.
Setiap permohonan wajib menjalani tes kesehatan, tes psikologi, tes teori dan tes praktik. Hal ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor:ST/1983/IX/YA.11/2022, penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM.
Dengan menggunakan motor yang sudah dimodifikasi khusus sesuai kebutuhan masing-masing, mereka lancar mengikuti ujian praktik SIM.
"Alhamdulillah tes untuk disabilitas lancar semua, tidak ada kendala karena sirkuit yang baru sangat memudahkan, bukan hanya untuk SIM C, tetapi juga untuk disabilitas,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait