Petugas Satpol PP DIY menutup akses jalan di atas tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY. (foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Satpol PP DIY menyegel 14 lokasi bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa dan tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Bangunan yang disegel ini berupa kafe, kos-kosan elite hingga perumahan. 

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya terus menelusuri penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah titik. Tercatat sudah ada 14 lokasi yang dilakukan penindakan.  

"Macam-macam, mulai dari area perumahan hingga tempat usaha seperti kafe terakhir kos-kosan elit," kata dia. Selasa (11/7/2023). 

Saat ini Satpol PP terus bergerak dan membidik lokasi-lokasi lain yang diindikasikan melakukan pelanggaran serupa. Jika nanti ditemukan, Satpol PP juga bakal menindak bangunan-bangunan yang berdiri di atas TKD tanpa izin.

Noviar mengakui memang baru bergerak di area Kabupaten Sleman. Karena dibanding dengan kabupaten lain atau Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman memang menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan penyalahgunaan TKD.

"Tetapi kami juga akan ke kabupaten lain. Karena di sana juga ditemukan kasus serupa," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qomarul Hadi mengatakan, mereka menerima telah menerima laporan 25 titik objek bangunan tak berizin yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD), delapan di antaranya sudah disegel. 

"Dari inventarisasi ada sekitar 25 (titik). Sekarang bertambah karena itu belum informasi yang diberikan dari kelurahan atau yang lain tapi kami tidak bisa menjawab itu pelanggaran sebelum kami melakukan cek lapangan," kata dia.

Diungkapkan Qomarul, Satpol PP akan terus bergerak untuk mengecek terhadap laporan-laporan tersebut. Tak hanya memeriksa saja, Satpol PP DIY pun sudah menindak kepada objek bangunan yang kedapatan masih beroperasi padahal belum mengantongi izin dari gubernur. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network