Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Yuda Haryanto mengatakanm jika ditemukan baliho yang bermasalah perizinannya, maka akan dikaji ulang mengacu pada aturan yang ada. Mereka akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk dilakukan penertiban.
“Ketika ada pelanggaran kami akan keluarkan rekomendasi hingga pencabutan izin pemasangan,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait