Satresnarkoba Polres Gunungkidul merilis kasus peredaran narkoba dan mengamankan delapan tersangka. (foto: istimewa)

Sedangkan selama bulan April ini petugas sudah mengamankan empat orang tersangka, TJ (30), WW (30), dan RY (42). Mereka ditangkap mengedarkan pil dengan huruf Y. Sedangkan tersangka SR diamankan dengan barang bukti 1,7 gram yang dikemas dalam lima paket kecil.

"Awalnya kami mendapat laporan dari warga kalau di tempat itu serang di pakai untuk pesta. Saat kami geledah ditemukan paket sabu-sabu," katanya. 

Tersangka SR akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya dikenai UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network