Satresnarkoba Polres Gunungkidul ungkap kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Sedangkan dari tangan VMN, petugas menyita 17 butir Alprazolam dan 20 butir pil putih Y. Adapun VMN juga kedapatan memiliki bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit yang sama. 

“Saat kecelakaan mereka dalam kondisi terpengaruh obat-obatan,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Ketujuh pelaku ini pun turut dikenakan pasal yang sama dengan VMN dan RZP, yaitu dari UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang diterima adalah maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network