KEBUMEN, iNews.id - Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah pinggiran. Tiga orang tersangka ditangkap dengan barang bukti tujuh paket sabu-sabu seberat 12,1 gram.
Tiga tersangka yang ditangkap SP (54) warga Desa Padureso, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, LN (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, dan FZ (25) warga Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
“Tiga tersangka kami tangkap di tiga lokasi terpisah dalam waktu yang berbeda,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama,” Selasa (8/3/2022).
Tersangka SP ditangkap pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di dekat Taman Kota Jalan Ahmad Yani. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu paket sabu, alat isap, pipa kaca dan handphone android.
Sedangkan tersangka LN, diamankan polisi pada hari Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 20.50 WIB, di Jalan Kartini, Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen. Dari tangan LN polisi mengamankan lima paket sabu yang dikemas pada plastik klip warna bening dan handphone android.
Tersangka ketiga FZ, diamankan polisi pada hari Rabu (9/2/2022) di Desa Kelapasawit, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari pelaku polisi mengamankan paket sabu yang dibungkus kertas warna putih yang disimpan dalam bungkus rokok, handphone android dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
“Total sabu yang kami amankan dari ketiga tersangka seberat 12,1 gram,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Guntar Arif Setyoko mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam Operasi Bersinar Candi 2022, yang digelar 20 hari mulai 9 sampai 28 Februari lalu. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi adanya peredaran narkoba,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait