Polisi menunjukkan tersangka dan sabu-sabu kasus peredaran narkotika di Sleman. (Foto: istimewa)

Irwan mengatakan, sabu-sabu ini diperoleh dari Malaysia, kemudian diedarakan di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Polisi saat ini masih memburu siapa yang memberikan perintah kepada RAW.

Dari pemeriksaan, tersangka merupakan pengedar dan pengguna. Setiap mengirimkan pesanan dia mendapatkan upah dan sabu-sabu untuk dikonsumsinya. Pengakuannya dia sudah empat kali mengirimkan pesanan ke alamat yang sudah ditentukan. 

"Selain mendapatkan upah berupa uang, dia juga akan menerima bonus sabu-sabu,"katanya. 

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini. Hasil penyelidikan sementara, dia masuk ke dalam jaringan internasional. Tersangka terlibat dalam peredaran sabu-sabu di dalam lapas, baik di Jakarta, Medan dan Semarang.   

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 100,95 gram. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network