Dalam kasus di Jambusari, Depok, Sleman pada Sabtu (2/7/2022), AL dan R disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setidaknya ada tiga korban terluka, satu mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena panah.
Kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari terjadi pada Senin (4/7/2022), yang mengakibatkan sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan. Kerusuhan ini diduga merupakan buntut dari keributan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Babarsari.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait