Salah satu rusa Jalur jalan lintas selatan (JJLS) di wilayah Kabupaten Bantul. (Foto : Antara)

Menurut Halim tak ada konsep ganti rugi yang diberikan kepada warga dalam hal pembangunan JJLS di tanah tutupan Jepang itu. Tapi pemerintah akan melakukan penataan, meneliti siapa ahli warisnya dan kemudian menyertifikatkan agar jelas kepemilikan tanahnya.

"Tidak ada konsep ganti rugi, karena itu tanah yang statusnya sampai hari ini itu tidak jelas. Pemerintah akan memberikan kejelasan itu setelah melalui penelitian yang mendalam siapa ahli waris sesungguhnya, ditambah nanti ada konsolidasi lahan," kata Ketua DPC PKB Bantul ini.

Halim mengatakan, pemerintah daerah juga membangun sarana dan prasarana di wilayah tanah tutupan itu. Seperti jalan-jalan kampung, tempat ibadah, kemungkinan juga sekolah, klinik atau bantuan bantuan pertanian.

"Jadi kompensasi itu berupa penataan lahan. Dibuatkan sertifikat dan ditata kawasan yang bagus serta mungkin akan difasilitasi sektor apa yang dibutuhkan," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network