Saffiudin mengatakan pelaku melancarkan aksinya tidak hanya di kamar kos tetapi juga di masjid. Tidak semua korban dicabuli dalam kondisi korban sedang tertidur, ada pula korban yang sedang dalam keadaan sadar.
Dari 20 korban tersebut sebagian berasal dari wilayah yang sama atau tetangga masjid. Dan hanya satu korban yang melapor sementara yang lain tidak melapor karena hal tersebut dirasa sebagai aib oleh mereka. "Karena menganggap aib maka korban tak berani cerita ke siapa-siapa,"kata dia.
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki penyimpangan seksual dikarenakan sering menonton video porno. Ia mulai melakukan tindakan cabul sejak 2013, intensitas semakin sering sejak 2019.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; dengan ancaman hukuman pidana penjara pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; juncto pasal 252 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"AS ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2023. Kami erus mendalami kasus ini, karena diperkirakan jumlah korban masih akan berkembang. Selain penegakan hukum, kami beri asistensi bekerja sama dengan Unit PPA dan pihak terkait untuk pemulihan," tuturnya.
Tersangka AS, saat ditanyai, menyatakan bahwa tindakannya disebabkan kebiasaannya menonton video porno, sejak 2013. Dia mengaku sejatinya tidak hanya menyukai laki-laki saja, tetapi juga kepada perempuan. "Saya suka perempuan juga," kata dia ketika disinggung terkait korban yang kebanyakan laki-laki.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait