Kepada polisi, kedua laki-laki penyewa PSK itu mengaku telah membayar masing-masing Rp2,5 juta kepada Poltak. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kondom bekas terpakai, bungkus dan kotak kondom.
Jansen mengatakan, Poltak telah mempekerjakan PSK sejak tahun 2020 lalu. "Dari tarif Rp2,5 juta, PSK-nya menerima Rp1,5 juta. Sisanya diterima tersangka," ujar Jansen.
Dia menambahkan, sejauh ini baru ada satu PSK warga asing yang dipekerjakan Poltak. "Warga Uzbekistan ini berada di Bali sejak sebelum pandemi," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait