“Setelah ada laporan kami lakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kapolsek, Rabu (13/1/2021).
Aksi perusakan ini ternyata terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman inilah petugas mengantongi identitas para pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Mereka dongkol karena ada yang menendang kemudian mencari pelaku yang sebenarnya juga tidak diketahui,” katanya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP subsider 406 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang dipakai pelaku dan korban, berikut pakaian dan sabuk.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait