Selama masa Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang anak berusia di bawah 12 tahun wajib menyertakan hasil negatif PCR sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021. "Aturan yang ditetapkan dinilai efektif membatasi mobilitas masyarakat," katanya.
Secara keseluruhan, Supriyanto menyebut pelaksanaan masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 berjalan baik, lancar, dan aman serta seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
"Setelah masa angkutan Natal dan Tahun Baru, maka persyaratan penumpang kereta api jarak jauh pun kembali ke aturan lama yaitu vaksinasi minimal dosis pertama untuk penumpang di atas 12 tahun dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait