Sementara itu Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini melarang warga menggelar takbiran keliling pada Lebaran tahun 2022. Hal ini mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
”Takbiran bisa dilaksanakan di masjid, musala atau di rumah masing-masing. Larangan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19," kata Fajarini.
Takbir keliling juga dapat memicu kerumunan masyarakat. Ia juga mempersilahkan kepada warga yang merayakan Lebaran, tapi jangan terlalu euforia berlebihan, tetap patuhi protokol kesehatan agar terhindar paparan Covid-19.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait