Kementerian PANRB memangkas jam kerja ASN selama Ramadan mendatang. (Foto: Ilustrasi/Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Selama Ramadan, jam kerja PNS diperpendek. Ini tertuang dalam SE No.9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara yang dikeluarkan MenPANRB Tjahjo Kumolo. 

 Pada surat edaran tersebut Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko.

Selain itu, jam kerja bagi PNS dipastikan berkurang alias dipangkas saat Ramadan. Dalam surat edaran ini disebutkan jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah minimal 32,5 jam per minggu.

Untuk diketahui,  pada hari biasa, jam kerja PNS dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu. Pada Senin sampai Kamis jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Sementara Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.

Tjahjo mengingatkan agar dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing. 

PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPANRB.

Berikut rincian jam kerja PNS saat Ramadhan berdasarkan SE yang diteken Tjahjo, Jumat (9/4/2021) hari ini:

1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja.

a. Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam  yakni  pukul 12.00-12.30.

b. Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul  11.30-12.30.

2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, 

a. Senin -Kamis, dan Sabtu:  Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam  yakni  pukul 12.00-12.30.

c. Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul  11.30-12.30.


MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network